Sabtu, 29 Desember 2012

Modal Ventura

Tugas Mandiri                                                                                                             Dosen Pengampu
Bank dan Lembaga Keuangan Lain                                                          Dicky Hartanto, S.Pi, M.M


MODAL VENTURA



OLEH :
EKO BUDIAWAN
11016100957

Lokal : V D

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
1433 H/ 2013 M




MODAL VENTURA

1.        Pendahuluan
Modal Ventura pada dasarnya adalah kumpulan modal (pool of fund) yang berasal  dari  investor untuk  dikelola  secara  profesional  oleh  perusahaan manajemen  dan  di  investasikan  pada  PPU.  Dana yang di investasikan dalam Modal Ventura merupakan dana investasi yang memiliki risiko tinggi dan bersifat jangka panjang.  Walaupun demikian investor akan  tetap  tertarik  pada  jenis investasi  ini  asalkan  dapat  memberikan  return yang  tinggi  dan  risikonya  dapat dikelola secara  profesional.
Untuk mendukung hal tersebut yang perlu dilakukan pemerintah  adalah  mendukung  instrumen  atau  kebijakan  berinvestasi  pada lembaga  keuangan  Modal  Ventura.  Sehingga Modal  Ventura  lebih  populer  dan memiliki  integritas  yang  tinggi  serta  menjadi  bagian  penting  dari dinamika pertumbuhan lembaga keuangan non bank di Indonesia.
Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal.
Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Sejala dengan perkembangan lembaga keuangan syariah, maka perkembangan modal ventura syariah juga sudah dapat berkembang di Indonesia. Salah satu perusahaan yang merupakan modal ventura syariah adalah PT. Amanah Ventura Syariah yang disebut (AVS). Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya selalu menerapkan prisip-prinsip atas dasar kesetaraan, keadilan, dan keterbukaan. Melalui pembentukan kemitrausahaan yang saling menguntungkan dengan cara yang halal dan syar’i. Karena itu perkembangan lembaga keuangan bukan bank terlihat semakin semarak berkembang dengan adanya modal, baik yang onvensional maupaun syariah.
2.        Pembahasan
A.    Sejarah Modal Ventura
Modal ventura sesungguhnya memiliki catatan sejarah yang cukup panjang; dan dalam perkembangannya mempunyai peran dalam perkembangan ekonomi modern (DR. Sofyan Djalil, 1997). Salah satu contohnya adalah pembiayaan yang diberikan oleh Ratu Isabela dari Spanyol untuk ekspedisi Christopher Columbus ke dunia baru pada abad ke lima belas yang hasil ekspedisinya luar biasa, karena benua Amerika sangat kaya kekayaan alam sehingga memungkinkan Spanyol mendominasi Eropa selama lebih dari satu abad.
Sejarah Modal Ventura Modern
Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.
§  pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktuDigital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D . Investasi ARD’s yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporationpada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD.
§  Biasanya juga dianggap bahwa modal ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor, Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah denganj diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.
Sejarah Modal Ventura Di Indonesia
Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%). Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.

B.       Definisi Modal Ventura
Istilah ventura berasal dari kata venture, yang berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat pula diartikan sebagai usaha. Jadi, modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko. Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.


Menurut Handowo Dipo; modal ventura adalah suat dana usaha dalam bentuk saham atau pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham. Sedangkan menurut pasal 1 Keppres 61 tahun 1998 Perusahaan modal ventura (venture capital company )adalah badan usaha yang melakukan pembiyaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Invest Company) untuk jangka waktu tertentu.
Umumnya, pembiayaan modal ventura hampir selalu disertai dengan persyaratan keterlibatan dalam manajemen PPU, yang biasanya disepakati dalam perjanjian modal ventura. Jangka waktu penyertaan bersifat sementara, di beberapa negara berada di antara 3 – 10 tahun. Di Indonesia sendiri, jangka waktu tersebut menurut Keppres No. 61/1988 adalah sudah harus diinvestasi maksimum 40 tahun, Ciri inilah pula yang membuat unik dan membedakannya dengan investasi biasa.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki risiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit, karena modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainya. Mengenai kesulitan tahap awal usaha dalam melakukan penelitian terapan dan inovasi yang dapat didanai modal ventura sering disebut lembah kematian (valley of death), seperti ilustrasi gambar dibawah.


Sumber: www.atp.nist.gov

Ketentuan dan Dasar Hukum Modal Ventura
Pengaturan  kegiatan  Modal  Ventura  lebih  lanjut  diatur  dengan  Keputusan Menteri  Keuangan  Nomor  1251/KMK.13/  Tanggal  20  Desember  1988  tentang Ketentuan  dan  Tata  Cara  Pelaksanaan  Lembaga  Pembiayaan    dan  Keputusan Menteri  Keuangan  Nomor  469/KMK.17/1995  tanggal  3  Oktober  1995  tentang Pendirian dan Pemberian Modal Ventura. Dasar hukum aturan lainnya yang mengatur keberadaan modal ventura antara lain:
§  Keppres  No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
§  Kepmenkeu No.1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

§  Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1991.
§  Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
§  Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya.
§  Kepmenkeu No.227/KMK.01/1994 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal dan/atau Pengalihan Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura.
§  Kepmenkeu No.250/KMK.04/1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura.
§  Kepmenkeu No.468/KMK.017/1995 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 1251/KMK. 013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No. 1256/KMK. 00/1989 tanggal 18 Nopember 1989.
§  Kepmenkeu No.469/KMK.017/1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura.
§  Kepmenkeu No.58/KMK.017/1999 tentang Pengawasan Kegiatan Perusahaan Modal Ventura Daerah.
§  Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No.19/SK/1991 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing dan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.

C.      Tujuan dan Manfaat Perusahaan Modal Ventura
Pembiayaan modal ventura, di samping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi dengan risiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain untuk:
1.      Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
2.      Membantu pembiayaan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengem­bangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.
3.      Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
4.      Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
5.      Memperlancar mekanisme investasi di dalam dan luar negeri.
6.      Mendorong pengembangan proyek research and development.
7.      Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
8.      Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan.
Dari sisi perusahaan pasangan usaha (investee company), masuknya modal ventura sebagai sumber pembiayaan pada perusahaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan antara lain sebagai berikut:
1.      Kemungkinan Berhasilnya Usaha Lebih Besar
2.      Meningkatkan Efcsiensi Pendistribusian Produk
3.      Meningkatkan Bankabilitas
4.      Meningkatkan Kemampuan Memperoleh Keuntungan
5.      Meningkatkan Likuiditas
D.      Karakteristik dan Pembiyaan Modal Ventura
§  Penyertaan modal berjangka waktu tertentu (10tahun) dan bersifat sementara. Setelah PPU mampu mandiri, modal ventura harus menarik kembali modal yang telah ditanamkan tersebut.
§  Bertujuan memperoleh return atas investasinya secara maksimal atau dari bagian laba  / deviden dan Capital Gain.
§  Merupakan investasi aktif, karena selain menyertakan modal, modal ventura juga terlibat dalam proses pengelolaan atau memberikan dampingan menajemen maupun bantuan teknis apabila diperlukan.
§  Pembiayaan dilakukan berdasarkan pertimbangan kuat atau lemahnya kondisi pengelola perusahaan atau lebih mengutamakan kelayakan usaha dari perusahaan pasangan usahanya (PPU).
§  Motif dari moda ventura adalah motif bisnis yaitu mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya, walaupun dengan resiko yang relative tinggi pula.
§  Modal ventura merupakan invesasi tanpa jaminan Collateral sehingga dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran.
Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu:
§  Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha. Syaratnya CPPU harus sudah dalam bentuk PT atau akan menjadi PT bersamaan dengan masuknya PMV sebagai pemodal.
§  Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
§  Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha. Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
Ø  Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
Ø  Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
Ø  Bagi hasil berdasarkan perjanjian
E.       Sumber Dana Modal Ventura
Sumber dana modal ventura dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain sebagai berikut:
1.      Investor Perseorangan
2.      Investor Institusi
3.      Perusahaan Asruransi dan Dana Pensiun.
4.      Perbankan
5.      Lembaga Keuangan Internasional
Perbedaan modal Ventura dengan Bank


Sumber;http://www.google.com/imgrehl=id&tbo=d&biw=1024&bih=
456&tbm=isch&tbnid=jzPthzHJFvBEj

Mekanisme Modal Ventura:
§  Single Tier Approach Pembentukan modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri. Mekanisme modal ventura sejenis ini disebut modal ventura konvensional. Merupakan mekanisme modal ventura yang dipraktekkan di Indonesia.
§  Two Tier Approach Pembentukan modal ventura yang pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi, yang memang memiliki keahlian di bidang modal ventura.
Sumber; 1.bp.blogspot.com

F.       Modal Ventura Syariah
1.         Latar Belakang timbulnya Modal Ventura Syariah
Pemerintah Indonesia dalam perkembangannya berusaha memasyarakatkan pola penyertaan modal yang dapat membantu usaha kecil, menengah, dan koperasi dengan mendirikan perusahaan modal ventura. Sampai dengan akhir tahun 1998, perusahaan modal ventura berdiri di 27 Profinsi yang ada di Indonesia (di luar perusahaan modal setiap daerah tingkat II) yang ada di setiap provinsi, semua berinduk dengan PT. Bahana Artha Ventura karena PT. Bahana Arta Ventura sebagai pemilik saham terbesar dan salah satu anak perusahaan dari PT.Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Perusahaan Modal Ventura sebagai sarana pembiayaan memiliki peluang besar untuk mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi karena mempunyai karakteristik yang tidak dimiliki oleh perusaah lainnya. Seperti misalnya kedudukan Perusahaan Modal Ventura bukan hanya akan terlibat dengan menginvestasikan modalnya, melainkan sekaligus juga ikut berperan aktif dalam manajemen perusahaan yang di bantunya. Karena Perusahaan Modal Ventura itu sendiri dikelola secara professional, maka hal ini akan memberikan dampak kepada pengusaha kecil yang pada umumnya dikelola secara tradisional, berangsur-angsur akan menjadi professional.
Keistimewaan perusahaan modal ventura yang dapat dimanfaatkan untuk menegakkan pola usaha yang lebih adil dan merata adalah karena sifatnya yang tidak akan pernah melakukan investasi secara perrmanen. Hanya berkisar sekitar antara 1-5 tahun sesuuai dengan kesepakatan. Setelah masa itu berlalu, perusahaan modal ventura dapat melakukan divestasi kepada pengusaha yang membantunya, yang berarti hasil usahanya akan dimanfaatkan kembali oleh yang membantunya dan ini akan menumbuhkan sikap professional bagi usaha kecil, menengah dan koperasi.
2.         Tentang Modal Ventura Syariah

Modal Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan dalam penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara). Modal ventura merupakan bentuk penyertaan modal dari perusahaan pembiayan kepada perusahaan yang membutuhkan dana untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan yang diberi modal sering disebut sebagai investee, sedangkan perusahaan pembiayaan yang memberi dana disebut sebagai venture capitalist atau pihak investor.
Penghasilan modal ventura sama seperti penghasilan saham biasa, yaitu dari dividen (kalau dibagikan) dan dari apresiasi nilai saham dipegang (capital gain). Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Modal Ventura Syariah yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.
Sumber;  hafismuaddab.files.wordpress.com
Lahirnya perusahaan Modal Ventura telah memberi bantuan nyata kepada usaha kecil
menengah dan koperasi. Namun dalam upaya membina usaha khususnya pada para pengusahamasih banyak berbagai permasalahan yang ditemui diantaranya:
1.        Arah bisnis yang belum jelas, terutama untuk jangka panjang karena kebanyakan dari Perusahaan Pasangan Usaha masih berpatokan pada pengalaman masa lalu.
2.        Modal kerja yang minim, sehingga perkembangan usahan menjadi lamban, disamping kurangnya pengetahuan tentang seluk beluk perkreditan maupun pembiayaan.
3.        Manajemen yang belum profesional, adanya monitoring yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura selalu dicurigai.
4.        Kurangnya tenaga kerja yang terampil, berakibat pada produk yang dihasilkan tidak kompetitif.
5.        Prospek pasar yang belum jelas (berorientasi produk).
6.        Pemasaran kurang gencar dan cenderung cepat puas dengan pasar yang dimiliki.
7.        Biaya produk tinggi, akibat kuantitas produk reatif kecil akibat daya serap pasar yang terbatas.
8.        Mutu produk yang masih rendah.
9.        Tidak teguh dan kurang ulet dalam menjalankan usaha.
10.    Pemanfaatan waktu yang kurang efisien dan kurang efektif.

Solusi Perusahaan Modal Ventura dalam menghadapi permasalahan yang ada antara lain:
1)        Mengidentifikasi kebutuhan.
2)        Membantu permodalan.
3)        Memberi tenaga pendamping yang profesional dari Perusahaan Modal Ventura.
4)        Memberikan pelatihan sesuai dengan kebutuhan usaha.
5)        Membentuk kemitraan sesama pengusaha.
6)        Membentuk jejaring (Net Working) diantara para pengusaha.
7)        Memberikan teknologi yang tepat guna.
Adapun konsep perusahaan Modal Ventura Syariah adalah sebagai berikut:
a.         Mekanisme pembiayaan dalam Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal.
b.        Metode pengambilan keuntungan dalam Modal Ventura dilakukan melalui bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh kegiatan usaha yang dibiayai.
c.         Produk pembiayaan Modal Ventura dikeluarkan oleh lembaga keuangan bukan bank, yaitu perusahaan pembiayaan Modal Ventura.
d.        Jaminan dalam pembiayaan Modal Ventura tidak diperlukan, karena sifat pembiayaannya lebih condong ke sebuah bentuk investasi.
e.         Sumber dana untuk pembiayaan Modal Ventura bisa berasal dari perusahaan Modal Ventura sendiri dan juga berasal dari pihak lain.
f.         Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan Modal Ventura, baik yang dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura maupun perusahaan pasangan usaha, maka upaya penyelesaiaannya dapat dilakukan melalui upaya damai, pengadilan negeri, dan lembaga arbitrase.

3.        Kesimpulan
Menurut pasal 1 Keppres 61 tahun 1998 Perusahaan modal ventura (venture capital company )adalah badan usaha yang melakukan pembiyaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Invest Company) untuk jangka waktu tertentu.
Karakeristik  Modal Ventura
a.         Penyertaan modal berjangka menengah atau panjang dan ersifat sementara.
b.         Bertujuan memperoleh return atas investasinya secara maksimal melalui capital gain, bukan penghasilan berupa deviden.
c.         Dapat disertai dengan keterlibatan dalam proses pengelolaan atau pemberian teknis lainnya.
d.        Pembiayaan dilakukan berdasarkan pertimbangan kuat atau lemahnya kondisi perusahaan, perkembangan kegiatan usaha dimasa lampau, potensi pasar dan pospek usaha, bukan atas dasar pertimbangan tersedianya kolateral yang cukup.
Mekanisme modal Ventura ada 2 yaitu; Single Tier Approach (Pembentukan modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri. Mekanisme modal ventura sejenis ini disebut modal ventura konvensional. Merupakan mekanisme modal ventura yang dipraktekkan di Indonesia). Dan Two Tier Approach (Pembentukan modal ventura yang pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi, yang memang memiliki keahlian di bidang modal ventura).
Modal Ventura Syariah adalah suatu pemibiayaan dalam penyertaan modal suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara).

Referensi;
Hartanto MM, Dicky. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Konsep umum dan syariah, Aswajaya Pressindo: Yogyakarta
MODAL VENTURA | Kiki's Blog   kikirizkiyah.wordpress.com. Posted on by kikirizkiyah.
http://id.wikipedia.org/wiki/Modal_ventura
http://hafismuaddab.wordpress.com/2011/12/19/sejarah-modal-ventura/Posted by mr.hafis in Modal Ventura
http://hafismuaddab.wordpress.com/2011/12/19/dasar-hukum-pembiayaan-modal-ventura-di-indonesia/ Posted by mr.hafis in Akuntansi & Perbankan