Bank dan Lembaga Keuangan Lain Dicky Hartanto, S.Pi, M.M
MODAL VENTURA
OLEH :
EKO BUDIAWAN
11016100957
Lokal : V D
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
1433 H/ 2013 M
MODAL VENTURA
1.
Pendahuluan
Modal Ventura
pada dasarnya adalah kumpulan modal (pool of fund) yang berasal
dari investor untuk dikelola secara profesional
oleh perusahaan manajemen dan di investasikan
pada PPU. Dana yang di investasikan dalam Modal Ventura merupakan
dana investasi yang memiliki risiko tinggi dan bersifat jangka panjang.
Walaupun demikian investor akan tetap tertarik pada
jenis investasi ini asalkan dapat memberikan
return yang tinggi dan risikonya dapat dikelola
secara profesional.
Untuk mendukung
hal tersebut yang perlu dilakukan pemerintah adalah mendukung
instrumen atau kebijakan berinvestasi pada
lembaga keuangan Modal Ventura. Sehingga Modal
Ventura lebih populer dan memiliki integritas
yang tinggi serta menjadi bagian penting
dari dinamika pertumbuhan lembaga keuangan non bank di Indonesia.
Kapitalis ventura
atau dalam bahasa asing disebut venture
capitalist (VC), adalah
seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura
ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor)
yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki
risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan
terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.
Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial
dan teknikal.
Kebanyakan dana
ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang
mapan keuangannya, bank investasi,
dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun
kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh
modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru
berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi
catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik
modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan
perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Sejala dengan
perkembangan lembaga keuangan syariah, maka perkembangan modal ventura syariah
juga sudah dapat berkembang di Indonesia. Salah satu perusahaan yang merupakan
modal ventura syariah adalah PT. Amanah Ventura Syariah yang disebut (AVS).
Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya selalu menerapkan prisip-prinsip atas
dasar kesetaraan, keadilan, dan keterbukaan. Melalui pembentukan kemitrausahaan
yang saling menguntungkan dengan cara yang halal dan syar’i. Karena itu
perkembangan lembaga keuangan bukan bank terlihat semakin semarak berkembang
dengan adanya modal, baik yang onvensional maupaun syariah.
2.
Pembahasan
A.
Sejarah
Modal Ventura
Modal ventura sesungguhnya memiliki
catatan sejarah yang cukup panjang; dan dalam perkembangannya mempunyai peran
dalam perkembangan ekonomi modern (DR. Sofyan Djalil, 1997). Salah satu
contohnya adalah pembiayaan yang diberikan oleh Ratu Isabela dari Spanyol untuk
ekspedisi Christopher Columbus ke dunia baru pada abad ke lima belas yang hasil
ekspedisinya luar biasa, karena benua Amerika sangat kaya kekayaan alam
sehingga memungkinkan Spanyol mendominasi Eropa selama lebih dari satu abad.
Sejarah Modal Ventura Modern
Walaupun
penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman
dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari
industri modal ventura.
§ pada
tahun 1946, Doriot
mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D),
dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses
terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktuDigital Equipment melakukan
penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return
on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D . Investasi ARD’s yang
senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporationpada tahun
1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD.
§ Biasanya
juga dianggap bahwa modal ventura yang pertama kali adalah investasi yang
dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor, Awal mula
tumbuhnya industri modal ventura ini adalah denganj diterbitkannya Undang-undang
investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada
tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil
(Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan
modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.
Sejarah
Modal Ventura Di Indonesia
Perusahaan
modal ventura di Indonesia diawali
dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia (BPUI),
sebuah badan usaha milik negara (BUMN)
yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%)
dan Bank Indonesia (17,8%).
Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan"
nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha
Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk
Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM)
untuk dibiayai.
B.
Definisi
Modal Ventura
Istilah
ventura berasal dari kata venture, yang berarti sesuatu yang mengandung risiko
atau dapat pula diartikan sebagai usaha. Jadi, modal ventura (venture capital)
adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko. Perusahaan
modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk
dengan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Umumnya,
pembiayaan modal ventura hampir selalu disertai dengan persyaratan keterlibatan
dalam manajemen PPU, yang biasanya disepakati dalam perjanjian modal ventura.
Jangka waktu penyertaan bersifat sementara, di beberapa negara berada di antara
3 – 10 tahun. Di Indonesia sendiri, jangka waktu tersebut menurut Keppres No.
61/1988 adalah sudah harus diinvestasi maksimum 40 tahun, Ciri inilah pula yang
membuat unik dan membedakannya dengan investasi biasa.
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa modal ventura merupakan pembiayaan
yang memiliki risiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang
memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit, karena modal ventura
memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam
perusahaan yang dibiayainya. Mengenai kesulitan tahap awal usaha dalam
melakukan penelitian terapan dan inovasi yang dapat didanai modal ventura
sering disebut lembah kematian (valley of
death), seperti ilustrasi gambar dibawah.
Sumber: www.atp.nist.gov |
Ketentuan dan Dasar Hukum Modal Ventura
Pengaturan kegiatan
Modal Ventura lebih lanjut diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.13/
Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober
1995 tentang Pendirian dan Pemberian Modal Ventura. Dasar hukum aturan
lainnya yang mengatur keberadaan modal ventura antara lain:
§ Keppres
No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
§ Kepmenkeu
No.1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan.
§ Peraturan
Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
§ Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan
Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya.
§ Kepmenkeu
No.227/KMK.01/1994 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari
Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal
dan/atau Pengalihan Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura.
§ Kepmenkeu
No.250/KMK.04/1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari
Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal
Perusahaan Modal Ventura.
§ Kepmenkeu
No.468/KMK.017/1995 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 1251/KMK. 013/1988 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah
dengan Kepmenkeu No. 1256/KMK. 00/1989 tanggal 18 Nopember 1989.
§ Kepmenkeu
No.469/KMK.017/1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura.
§ Kepmenkeu
No.58/KMK.017/1999 tentang Pengawasan Kegiatan Perusahaan Modal Ventura Daerah.
§ Keputusan
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No.19/SK/1991 tentang Penyertaan Modal
Perusahaan Modal Ventura dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing dan Perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri.
C.
Tujuan dan
Manfaat Perusahaan Modal Ventura
Pembiayaan
modal ventura, di samping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi
dengan risiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain untuk:
1. Memungkinkan
dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
2. Membantu pembiayaan
perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya,
terutama pada tahap-tahap awal.
3. Membantu
perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap
mengalami kemunduran.
4. Membantu
terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
5. Memperlancar
mekanisme investasi di dalam dan luar negeri.
6. Mendorong
pengembangan proyek research and development.
7. Membantu
pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
8. Membantu dan
memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan.
Dari sisi perusahaan pasangan usaha
(investee company), masuknya modal ventura sebagai sumber pembiayaan pada
perusahaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan antara lain
sebagai berikut:
1.
Kemungkinan Berhasilnya
Usaha Lebih Besar
2.
Meningkatkan Efcsiensi
Pendistribusian Produk
3.
Meningkatkan Bankabilitas
4.
Meningkatkan Kemampuan
Memperoleh Keuntungan
5.
Meningkatkan Likuiditas
D.
Karakteristik
dan Pembiyaan Modal Ventura
§ Penyertaan
modal berjangka waktu tertentu (10tahun) dan
bersifat sementara. Setelah PPU mampu mandiri, modal ventura harus menarik
kembali modal yang telah ditanamkan tersebut.
§ Bertujuan
memperoleh return atas investasinya secara maksimal atau dari bagian laba
/ deviden dan Capital Gain.
§ Merupakan
investasi aktif, karena selain menyertakan modal, modal ventura juga terlibat
dalam proses pengelolaan atau memberikan dampingan menajemen maupun bantuan
teknis apabila diperlukan.
§ Pembiayaan
dilakukan berdasarkan pertimbangan kuat atau lemahnya kondisi pengelola
perusahaan atau lebih mengutamakan kelayakan usaha dari perusahaan pasangan
usahanya (PPU).
§ Motif
dari moda ventura adalah motif bisnis yaitu mendapatkan keuntungan
setinggi-tingginya, walaupun dengan resiko yang relative tinggi pula.
§ Modal
ventura merupakan invesasi tanpa jaminan Collateral sehingga dibutuhkan
kehati-hatian dan kesabaran.
Beberapa cara pembiayaan yang
dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu:
§ Penyertaan
saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha. Syaratnya
CPPU harus sudah dalam bentuk PT atau akan menjadi PT bersamaan dengan masuknya
PMV sebagai pemodal.
§ Dengan
membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat
dikonversi menjadi saham /
penyertaan modal pada perseroan.
§ Dengan pola
bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan
kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha. Pola bagi hasil
yang mungkin dilakukan adalah sbb:
Ø Bagi hasil
berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
Ø Bagi hasil
berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
Ø Bagi hasil
berdasarkan perjanjian
E.
Sumber Dana Modal Ventura
Sumber dana modal ventura dapat
berasal dari berbagai sumber, antara lain sebagai berikut:
1.
Investor Perseorangan
2.
Investor Institusi
3.
Perusahaan Asruransi dan
Dana Pensiun.
4.
Perbankan
5.
Lembaga Keuangan Internasional
Perbedaan modal Ventura dengan Bank
Mekanisme
Modal Ventura:
§
Single Tier Approach Pembentukan modal ventura yang
langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri.
Mekanisme modal ventura sejenis ini disebut modal ventura konvensional.
Merupakan mekanisme modal ventura yang dipraktekkan di Indonesia.
§
Two Tier Approach Pembentukan modal ventura yang
pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi, yang memang
memiliki keahlian di bidang modal ventura.
Sumber; 1.bp.blogspot.com |
F.
Modal Ventura Syariah
1.
Latar Belakang timbulnya Modal Ventura Syariah
Pemerintah Indonesia dalam
perkembangannya berusaha memasyarakatkan pola penyertaan modal yang dapat
membantu usaha kecil, menengah, dan koperasi dengan mendirikan perusahaan modal
ventura. Sampai dengan akhir tahun 1998, perusahaan modal ventura berdiri di 27
Profinsi yang ada di Indonesia (di luar perusahaan modal setiap daerah tingkat
II) yang ada di setiap provinsi, semua berinduk dengan PT. Bahana Artha Ventura
karena PT. Bahana Arta Ventura sebagai pemilik saham terbesar dan salah satu
anak perusahaan dari PT.Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Perusahaan Modal Ventura sebagai
sarana pembiayaan memiliki peluang besar untuk mengembangkan usaha kecil,
menengah dan koperasi karena mempunyai karakteristik yang tidak dimiliki oleh
perusaah lainnya. Seperti misalnya kedudukan Perusahaan Modal Ventura bukan
hanya akan terlibat dengan menginvestasikan modalnya, melainkan sekaligus juga
ikut berperan aktif dalam manajemen perusahaan yang di bantunya. Karena Perusahaan
Modal Ventura itu sendiri dikelola secara professional, maka hal ini akan
memberikan dampak kepada pengusaha kecil yang pada umumnya dikelola secara
tradisional, berangsur-angsur akan menjadi professional.
2.
Tentang Modal Ventura Syariah
Penghasilan modal ventura sama seperti penghasilan saham biasa, yaitu dari
dividen (kalau dibagikan) dan dari apresiasi nilai saham dipegang (capital
gain). Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Modal Ventura
Syariah yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk
jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan
divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.
Sumber; hafismuaddab.files.wordpress.com |
Lahirnya perusahaan Modal Ventura
telah memberi bantuan nyata kepada usaha kecil
menengah dan koperasi. Namun dalam upaya membina usaha khususnya pada para pengusahamasih banyak berbagai permasalahan yang ditemui diantaranya:
menengah dan koperasi. Namun dalam upaya membina usaha khususnya pada para pengusahamasih banyak berbagai permasalahan yang ditemui diantaranya:
1.
Arah bisnis yang belum jelas, terutama untuk jangka
panjang karena kebanyakan dari Perusahaan Pasangan Usaha masih berpatokan pada
pengalaman masa lalu.
2.
Modal kerja yang minim, sehingga perkembangan usahan
menjadi lamban, disamping kurangnya pengetahuan tentang seluk beluk perkreditan
maupun pembiayaan.
3.
Manajemen yang belum profesional, adanya monitoring
yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura selalu dicurigai.
4.
Kurangnya tenaga kerja yang terampil, berakibat pada
produk yang dihasilkan tidak kompetitif.
5.
Prospek pasar yang belum jelas (berorientasi produk).
6.
Pemasaran kurang gencar dan cenderung cepat puas
dengan pasar yang dimiliki.
7.
Biaya produk tinggi, akibat kuantitas produk reatif
kecil akibat daya serap pasar yang terbatas.
8.
Mutu produk yang masih rendah.
9.
Tidak teguh dan kurang ulet dalam menjalankan usaha.
10.
Pemanfaatan waktu yang kurang efisien dan kurang
efektif.
Solusi Perusahaan Modal Ventura
dalam menghadapi permasalahan yang ada antara lain:
1)
Mengidentifikasi kebutuhan.
2)
Membantu permodalan.
3)
Memberi tenaga pendamping yang profesional dari
Perusahaan Modal Ventura.
4)
Memberikan pelatihan sesuai dengan kebutuhan usaha.
5)
Membentuk kemitraan sesama pengusaha.
6)
Membentuk jejaring (Net Working) diantara para
pengusaha.
7)
Memberikan teknologi yang tepat guna.
Adapun konsep perusahaan Modal
Ventura Syariah adalah sebagai berikut:
a.
Mekanisme pembiayaan dalam Modal Ventura dilakukan
dalam bentuk penyertaan modal.
b.
Metode pengambilan keuntungan dalam Modal Ventura
dilakukan melalui bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh kegiatan usaha yang
dibiayai.
c.
Produk pembiayaan Modal Ventura dikeluarkan oleh
lembaga keuangan bukan bank, yaitu perusahaan pembiayaan Modal Ventura.
d.
Jaminan dalam pembiayaan Modal Ventura tidak
diperlukan, karena sifat pembiayaannya lebih condong ke sebuah bentuk
investasi.
e.
Sumber dana untuk pembiayaan Modal Ventura bisa
berasal dari perusahaan Modal Ventura sendiri dan juga berasal dari pihak lain.
f.
Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam
pembiayaan Modal Ventura, baik yang dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura
maupun perusahaan pasangan usaha, maka upaya penyelesaiaannya dapat dilakukan
melalui upaya damai, pengadilan negeri, dan lembaga arbitrase.
3.
Kesimpulan
Menurut
pasal 1 Keppres 61 tahun 1998 Perusahaan modal ventura (venture capital company )adalah badan usaha yang melakukan
pembiyaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima
bantuan pembiayaan (Invest Company) untuk jangka waktu tertentu.
Karakeristik Modal Ventura
a.
Penyertaan
modal berjangka menengah atau panjang dan ersifat sementara.
b.
Bertujuan
memperoleh return atas investasinya secara maksimal melalui capital gain, bukan
penghasilan berupa deviden.
c.
Dapat
disertai dengan keterlibatan dalam proses pengelolaan atau pemberian teknis
lainnya.
d.
Pembiayaan
dilakukan berdasarkan pertimbangan kuat atau lemahnya kondisi perusahaan,
perkembangan kegiatan usaha dimasa lampau, potensi pasar dan pospek usaha,
bukan atas dasar pertimbangan tersedianya kolateral yang cukup.
Mekanisme
modal Ventura ada 2 yaitu; Single Tier
Approach (Pembentukan modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan
modal ventura itu sendiri. Mekanisme modal ventura sejenis ini disebut modal
ventura konvensional. Merupakan mekanisme modal ventura yang dipraktekkan di
Indonesia). Dan Two Tier Approach
(Pembentukan modal ventura yang pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan
manajemen investasi, yang memang memiliki keahlian di bidang modal ventura).
Modal Ventura Syariah
adalah suatu pemibiayaan dalam penyertaan modal suatu perusahaan pasangan usaha
yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat
sementara).
Referensi;
Hartanto MM, Dicky. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Konsep umum
dan syariah, Aswajaya Pressindo: Yogyakarta
MODAL VENTURA |
Kiki's Blog
kikirizkiyah.wordpress.com. 10 Juni 2012by kikirizkiyah.
http://id.wikipedia.org/wiki/Modal_ventura
http://hafismuaddab.wordpress.com/2011/12/19/sejarah-modal-ventura/Posted by mr.hafis in Modal Ventura
http://hafismuaddab.wordpress.com/2011/12/19/dasar-hukum-pembiayaan-modal-ventura-di-indonesia/
Posted by mr.hafis in Akuntansi
& Perbankan